Penyebab kecelakaan itu belum diketahui karena polisi masih menggali informasi. Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau AKBP Hartono menjelaskan, 13 dari sekitar 30 orang penumpang perahu ditemukan selamat, sedangkan yang lain masih dalam pencarian.
Kapal kayu yang tenggelam sekitar pukul 3.30 WIB itu dipastikan ilegal karena berlayar tidak melalui pelabuhan resmi. Hartono mengatakan, Polda Kepri tidak dapat melakukan tindakan penyelamatan karena tempat kejadian berada di negara lain. “Kami berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia,” kata Hartono.
Di tempat yang sama, Direktur Polisi Air Polda Kepri AKBP Muhammad Yassin mengatakan, Malaysia masih melakukan pencarian TKI yang belum ditemukan. “Kepolisian Indonesia tidak bisa masuk karena bukan wilayah kita,” kata Yassin. (ant)
0 komentar:
Posting Komentar